DEPOK – Sebanyak 20 pegawai SIT Nurul Fikri mendapatkan penghargaan masa kerja oleh Yayasan Pendidikan dan Pemberdayaan Umat (YPPU) Nurul Fikri yang diberikan pada saat pembukaan Rapat Kerja (raker) Tahun Ajaran Baru 2022/2023 di Masjid Imamul Muttaqin, SIT Nurul Fikri, Rabu, 13 Juli 2022.

Pegawai yang menerima penghargaan tersebut dibagi menjadi empat kategori. Pertama untuk masa kerja 25 tahun ada enam pegawai, yaitu Sunarto (Cleaning Service), Siti Patimah (Biro Humas), Rusliah (Unit TK), Ros Gestasia (Penjaminan Mutu), Armeta Niasari (Unit TK) dan Aan Haryani (unit SD).

Untuk masa kerja 20 tahun berjumlah lima pegawai diantaranya Sumini (unit TK), Putut Sujadi (unit SMA), Nurhasanah (unit SD), Junaedi (unit SMP) dan Heru Cahyadi (unit SMP).

Sementara untuk masa kerja 15 tahun sebanyak empat orang, yakni Yadi Kusmayadi (unit SD), Siti Nurhasanah (unit SD), Priyanto Jaya Saputra (Cleaning Service), dan Lutfi Bastian (unit SMP) dan untuk masa kerja 10 tahun sebanyak lima orang yaitu Tutur Nurhidayah (unit SMA), Nuryana (Biro Rumah Tangga), Muhammad Ibrahim (Biro Kesekretariatan dan Personalia), Henny (unit SMA), dan Aminulloh (unit SD).

Penghargaan yang diberikan untuk masa kerja 25 tahun berupa sertifikat dan logam mulia seberat 5 gram. Masa kerja 20 tahun mendapat sertifikat dan logam mulia seberat 4 gram. Masa kerja 15 tahun mendapat sertifikat dan logam mulia seberat 2 gram dan terakhir masa kerja 10 tahun mendapat sertifikat dan logam mulia seberat 1 gram.

Siti Patimah, salah satu pegawai yang sudah 25 tahun mendedikasikan dirinya untuk SIT Nurul Fikri mengucapkan terima kasih kepada Nurul Fikri yang selalu memperhatikan para pegawainya.

“Alhamdulillah, Nurul Fikri merupakan lembaga pendidikan Islami yang membuat pegawai nyaman bekerja karena lingkungannya. Menjadikan diri ini untuk terus belajar menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Yayasan juga memperhatikan kesejahteraan guru dan karyawannya serta terus meningkatkan skill pegawainya dengan mengadakan pelatihan di setiap semester,” ucap Siti Patimah.