Depok – Seluruh siswa di jenjang SD dan SMP se-Kota Depok kini terbebas dari tugas pekerjaan rumah (PR) yang diberikan oleh guru.

Sekretaris Dinas Pendidikan kota Depok Tinte Rosmiati kepada SP mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan adopsi Kurikulum 2013 (K13) yang telah diikuti oleh seluruh SD maupun SMP baik negeri maupun swasta di Kota Depok.

“Semua sekolah di Kota Depok, saat ini sudah menggunakan Kurikulum 2013. Dalam regulasi yang sudah dibuat oleh kementerian, dalam K13 siswa tidak lagi diberikan PR mata pelajaran yang sudah diberikan di sekolah,” ujar Tinte di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin (23/7).

Dinas Pendidikan Kota Depok, kata Tinte, telah memberikan bimbingan teknis kepada para guru SD dan SMP mengenai K13 sebelum tahun ajaran baru dimulai.

“Memang tidak diberikan surat pemberitahuan secara khusus mengenai larangan pemberian PR namun karena semua sekolah sudah mengikuti K13. Jadi mereka sudah memahami ini,” ujar Tinte.

Tinte mengungkapkan, dari pengamatan Dinas Pendidikan, selama ini, kurikulum tersebut membawa dampak positif, di mana siswa memiliki waktu luang di rumah untuk beristirahat dan berkumpul dengan keluarga usai belajar di sekolah dan tidak lagi berkutat pada tugas sekolah seperti PR karena waktu siswa sudah lebih banyak dihabiskan di sekolah.

“Kami melihatnya dari berbagai sudut pandang, anak lebih banyak menghabiskan waktu di sekolah. Mengenai tugas-tugas sekolah bisa saja diberikan, namun untuk saat tertentu saja. Kalau PR harian yang sifatnya menguras waktu anak, sudah tidak boleh lagi, ini juga sesuai UU nomor 33 ayat 12 yang menyatakan bahwa anak punya hak untuk berkumpul dan bermain juga mengeluarkan, memasukan pendapat,” papar Tinte.

Dalam K13 diungkap Tinte, juga terdapat proses belajar mengajar, di mana selain mengerjakan tugas dan belajar di sekolah, murid juga diajak untuk berdiskusi menyelesaikan solusi sebuah masalah. “Diskusi di sekolah ya. Diskusi dua arah bersama guru,” kata Tinte.

Saat ditanya bila ke depannya masih ditemukan ada guru yang memberikan kewajiban PR kepada siswa, maka Dinas Pendidikan akan segera memberikan sanksi berupa teguran.

“Ada teguran tentunya, laporkan saja kepada kami di Disdik. Kami juga melibatkan para pengawas sekolah yang ada di jenjang TK hingga SMP. Nanti mereka memantau bagaimana kegiatan belajar mengajar di sekolah,” tutur Tinte.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan bahwa sudah sejak tahun lalu sekolah membebaskan PR bagi siswanya. Namun ini hanya dilakukan oleh sekolah swasta saja, sedangkan sekolah negeri masih tetap memberikan PR.

Thamrin berharap dengan larangan ini tak membuat para siswa tidak belajar di rumah dan tetap mengulang pelajaran di rumah.

“Semoga dengan adanya aturan ini, orangtua juga tetap bisa memberikan perhatian kepada anaknya. Terjalin keterbukaan sehingga anak juga bisa bercerita tentang hal apapun termasuk tentang keadaan di sekolah. Apa ada kesulitan atau tidak. Hal hal seperti itu,” papar Thamrin.

 

Sumber: Suara Pembaruan