Badan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Organisasi Anak (UNICEF) menetapkan tanggal 1 Juni Hari Perlindungan Anak-anak Internasional. Oktober 1953 tahun pertama UNICEF mengadakan kegiatan Hari Anak Sedunia kemudian disusul keputusan Majelis Umum PBB pada tanggal 14 Desember 1954, yang isinya penetapan tanggal 20 November sebagai Hari Anak Sedunia. Setiap negara bebas menentukan tanggal yang berbeda-beda, namun tujuan dan inti event tersebut tetaplah sama.
Seperti negara-negara lainnya, Indonesia pun memiliki tanggal yang berbeda untuk memperingati Hari Anak secara Nasional, yaitu jatuh pada tanggal 23 Juli. Keputusan ini juga didasarkan atas keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984, yang kala itu dijabat Oleh Bapak Soeharto.
Tujuan ditetapkannya peringatan ini tidak lain dan tidaklah bukan untuk menghargai hak-hak kepada anak seluruh dunia, mengingat banyak sekali kasus-kasus kekerasan dan pelecehan yang selama ini terjadi pada anak-anak termasuk di negara kita Indonesia. Kasus-kasus mengerikan ini terus meningkat dalam setiap tahunnya, dan menjadi momok yang menakutkan bagi adik-adik serta anak kita.
Sejarah hari anak secara Nasional di Indonesia bermula dari gagasan mantan Presiden RI (Soeharto), yang melihat bahwa anak adalah aset penting untuk kemajuan bangsa, atas dasar itu terbentuklah keputusan Presiden RI pada tahun 1984 No. 44 yang isinya penetapan Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli. Kegiatan peringatan ini tidak hanya dirayakan di kota-kota besar saja, tapi mulai dari tingkat daerah hingga tingkat pusat.
Untuk menunjang kesejahteraan anak dan melindungi hak-hak anak, baik secara hukum dan perundangan, terdapat banyak hal yang telah dilakukan oleh negara kita. Diantaranya dibentuknya UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak yang isinya juga memuat ketentuan tentang masalah anak di Indonesia. Kemudian, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1989 yang isinya memuat pembinaan kesejahteraan anak sebagai landasan hukum terciptanya dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 – 1996 dan dasawarsa anak II pada tahun 1996 – 2006.
Dan tidak hanya itu saja, terdapat pula Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Badan atau organisasi KPAI ini fungsinya adalah sebagai institusi independen yang mengawasi pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara. KPAI juga dapat secara langsung memberikan saran dan menyampaikan secara langsung kepada Presiden tentang berbagai upaya yang dapat dilakukan terkait dengan perlindungan anak di negara kita.
Usaha-usaha lain yang dilakukan untuk menjamin hak-hak anak di Indonesia oleh pemerintah adalah adanya penggantian nama Kementrian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang dimulai pada Kabinet Indonesia Bersatu pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini semua diharapkan semua masalah anak dapat ditangai secara intens dan dan lebih fokus, mengingat banyak sekali tindak kekerasan dan pelecehan yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia dan belahan dunia lainnya.
Anak merupakan aset penting bagi sebuah bangsa, sehingga pendidikan dan pengasuhan yang diberikan harus mampu meningkatkan kualitas anak dimasa mendatang. Pendidikan harus dinomorsatukan, akan tetapi pola pendidikan yang diberikan harus mengarah pada potensi yang kita punyai. Artinya, bagaimana membangun nilai-nilai kerja keras, optimisme pada anak, bagaimana membangun karakter yang siap tahan banting serta berani bersaing. Selain pendidikan di bangku sekolah, pembangunan nilai-nilai luhur kepada sang anak juga sangat penting.
Sumber: http://www.zallegiance.com/2015/11/sejarah-hari-anak-nasional-dan-internasional.html










Leave A Comment